logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊBeban Bunga Utang yang Kian...
Iklan

Beban Bunga Utang yang Kian Mencekik

Pandemi Covid-19 memaksa pemerintah berutang dalam jumlah besar untuk penanganannya. Utang yang semakin besar akan melonjakkan beban bunga utang sehingga mengurangi efektivitas belanja negara

Oleh
M Fajar Marta
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Byunqc-pVfxQvDanCoWwmx8m3O8=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190307_ENGLISH-OPINI_A_web_1551969841.jpg

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengatur, batasan maksimal utang pemerintah adalah 60 persen dari produk domestik bruto atau PDB. Pada akhir 2019, total utang pemerintah Rp 4.778 triliun atau 30,17 persen dari PDB per akhir 2019 yang senilai Rp 15.884 triliun.

Posisi utang itu masih jauh dibandingkan dengan batas 60 persen seperti diatur dalam undang-undang. Namun, posisi utang telah melewati batas psikologis yang selama ini dijaga rezim pemerintah agar tidak terlewati, yakni 30 persen. Rasio utang terhadap PDB naik dengan cepat dalam lima tahun terakhir, dari 24,68 persen pada akhir 2014 menjadi 30,17 persen pada akhir 2019. Sebelumnya, rasio utang terhadap PDB tak pernah sebesar itu. Pada 2012, misalnya, hanya 22,9 persen.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan