logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊSoal Pencabutan Kewenangan...
Iklan

Soal Pencabutan Kewenangan Daerah, Anggota DPR Berbeda Sikap

Sejumlah anggota Komisi VII DPR dan DPD berbeda sikap soal pencabutan kewenangan pemerintah daerah di sektor pertambangan. Pengambilalihan belum menjamin perbaikan. Namun, terpenting adalah jangan tumpah tindih.

Oleh
ARIS PRASETYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Y0pnDmNV4L6GynftBzVVHLGxW3I=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F64407543.jpg
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Aktivitas di wilayah pertambangan Tujuh Bukit di Gunung Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, yang dikelola oleh PT Bumi Suksesindo, Sabtu (14/4/2018).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi VII DPR berbeda sikap mengenai pencabutan wewenang daerah di sektor pertambangan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Semangat pencabutan wewenang daerah mirip dengan isi dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sektor energi dan sumber daya mineral. Sebagian anggota menginginkan agar wewenang daerah sama sekali tidak dicabut.

Menurut anggota Komisi VII DPR dari Partai Golkar, Alex Noerdin, pemerintah pusat masih memerlukan peran daerah untuk urusan investasi yang ada di daerah bersangkutan. Masalah yang menyangkut ketenagakerjaan pada sebuah investasi di daerah, pihak pemerintah daerah kerap membantu menyelesaikan. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar daerah tetap diberikan porsi yang cukup dalam hal kewenangan.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan