Soal Pencabutan Kewenangan Daerah, Anggota DPR Berbeda Sikap
Sejumlah anggota Komisi VII DPR dan DPD berbeda sikap soal pencabutan kewenangan pemerintah daerah di sektor pertambangan. Pengambilalihan belum menjamin perbaikan. Namun, terpenting adalah jangan tumpah tindih.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi VII DPR berbeda sikap mengenai pencabutan wewenang daerah di sektor pertambangan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Semangat pencabutan wewenang daerah mirip dengan isi dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sektor energi dan sumber daya mineral. Sebagian anggota menginginkan agar wewenang daerah sama sekali tidak dicabut.
Menurut anggota Komisi VII DPR dari Partai Golkar, Alex Noerdin, pemerintah pusat masih memerlukan peran daerah untuk urusan investasi yang ada di daerah bersangkutan. Masalah yang menyangkut ketenagakerjaan pada sebuah investasi di daerah, pihak pemerintah daerah kerap membantu menyelesaikan. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar daerah tetap diberikan porsi yang cukup dalam hal kewenangan.