logo Kompas.id
EkonomiPemblokiran Ponsel Ber-IMEI...
Iklan

Pemblokiran Ponsel Ber-IMEI Ilegal Mulai Berlaku Efektif

Perangkat yang sudah digunakan dan tersambung ke jaringan seluler sebelum 18 April 2020 tidak akan terdampak pemblokiran meski tidak terdaftar dalam basis data IMEI.

Oleh
M Paschalia Judith J
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NrPElHC4p6SPusz66UpV_RoidQQ=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F86230ca7-2591-4a33-a521-7872dd9aab93_jpg.jpg
KOMPAS/Lasti Kurnia

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (kanan) dan Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi Elektronik (ILMATE) Kemenperind Haryanto (kanan) mengikuti rapat Sistem Pengendalian IMEI Nasional, di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (28/2/2020). Pemerintah memutuskan menerapkan prinsip white list atau daftar putih pada mekanisme pemblokiran IMEI dan baru akan melakukan pemblokiran setelah 18 April 2020.

JAKARTA, KOMPAS — Pemblokiran ponsel pintar, komputer genggam, dan tablet dengan nomor identifikasi perangkat bergerak internasional atau international mobile equipment identity ilegal efektif berlaku pada 18 April 2020. Setelah tanggal tersebut, perangkat dengan IMEI ilegal akan mengalami pembatasan ke jaringan bergerak seluler.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia Merza Fachys, Minggu (19/4/2020), mengatakan, pembatasan itu dapat terjadi dengan sokongan Registrasi Identitas Perangkat Pusat (Central Equipment Identity Registry/CEIR). ”Perusahaan-perusahaan operator telekomunikasi telah terintegrasi dengan CEIR,” ujarnya.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan