Pemblokiran Ponsel Ber-IMEI Ilegal Mulai Berlaku Efektif
Perangkat yang sudah digunakan dan tersambung ke jaringan seluler sebelum 18 April 2020 tidak akan terdampak pemblokiran meski tidak terdaftar dalam basis data IMEI.
JAKARTA, KOMPAS — Pemblokiran ponsel pintar, komputer genggam, dan tablet dengan nomor identifikasi perangkat bergerak internasional atau international mobile equipment identity ilegal efektif berlaku pada 18 April 2020. Setelah tanggal tersebut, perangkat dengan IMEI ilegal akan mengalami pembatasan ke jaringan bergerak seluler.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia Merza Fachys, Minggu (19/4/2020), mengatakan, pembatasan itu dapat terjadi dengan sokongan Registrasi Identitas Perangkat Pusat (Central Equipment Identity Registry/CEIR). ”Perusahaan-perusahaan operator telekomunikasi telah terintegrasi dengan CEIR,” ujarnya.