Iklan
Bank Kasih Keringanan Bayar Kredit, Respons Debitor Beragam
Pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 kini sudah bisa menikmati keringanan pembayaran kredit perbankan. Namun, sejumlah pelaku usaha memilih tidak memanfaatkan fasilitas ini.
Pandemi Covid-19 di Indonesia telah berdampak pada penurunan aktivitas ekonomi, yang secara tidak langsung menurunkan kemampuan debitor membayar cicilan kredit ke bank.
Untuk membantu meringankan beban tersebut, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.