logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊBank Kasih Keringanan Bayar...
Iklan

Bank Kasih Keringanan Bayar Kredit, Respons Debitor Beragam

Pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 kini sudah bisa menikmati keringanan pembayaran kredit perbankan. Namun, sejumlah pelaku usaha memilih tidak memanfaatkan fasilitas ini.

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/enebKK9MT0Dzwg9DvbzmNLT4fzs=/1024x664/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190607PRI2HR_1559892254.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Nasabah melakukan transaksi perbankan melalui anjungan tunai mandiri (ATM) di pusat perbelanjaan ritel di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (7/6/2019).

Pandemi Covid-19 di Indonesia telah berdampak pada penurunan aktivitas ekonomi, yang secara tidak langsung menurunkan kemampuan debitor membayar cicilan kredit ke bank.

Untuk membantu meringankan beban tersebut, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan