Iklan
Geger Permenhub 18, dari Yang Ambigu hingga Bikin Bingung
Permenhub 18 Tahun 2020 dinilai ambigu. Selain itu, regulasi tersebut bertentangan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Padahal, peraturan itu selevel. Ini membuat pelaku yang menerapkannya di lapangan jadi bingung.
Sabtu pekan lalu, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Peraturan itu ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020.
Sejumlah kalangan geger dan bingung dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18/2020 (Permenhub 18) tersebut. Mereka bahkan meminta Kementerian Perhubungan mencabut atau merivisi Permenhub 18 itu.