Disepakati, Ojek Daring Hanya untuk Mengangkut Barang
Setelah menuai polemik, akhirnya disepakati ojek dalam jaringan atau ojek berbasis aplikasi hanya boleh mengangkut barang di wilayah pembatasan sosial berskala besar.
JAKARTA, KOMPAS โ Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan akhirnya sepakat sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang. Adapun implementasi aturan sepeda motor dapat membawa penumpang di wilayah pembatasan sosial berskala besar ditentukan berdasarkan kajian pemerintah daerah.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati melalui siaran pers, Senin (13/4/2020), menyampaikan, prinsip Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 adalah sama dan saling mendukung, yakni mencegah penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia.