logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊJelantah yang Melimpah, tapi...
Iklan

Jelantah yang Melimpah, tapi Minim Aturan

Meski melimpah di Indonesia, belum ada aturan spesifik menyebutkan jelantah sebagai limbah maupun larangan penggunaannya untuk bahan baku konsumsi. Sementara jelantah marak digunakan sebagai bahan baku industri makanan.

Oleh
IRENE SARWINDANINGRUM/BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA/KURNIA YUNITA RAHAYU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iWfa27oy3SwpY7hLeEKEqOzU_ow=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Fc9c111d8-bcb9-4063-9c79-0b1b3eae6b79_jpg.jpg
KOMPAS/IRENE SARWINDANINGRUM

Suasana salah satu gudang jelantah yang dipasarkan untuk ekspor di Kabupaten Tangerang, Rabu (26/2/2020). Indonesia menghasilkan jelantah dalam jumlah besar, namun masih minim dalam pengaturannya.

JAKARTA, KOMPAS β€” Penggunaan jelantah yang sebagian masih untuk sektor konsumsi menunjukkan lemahnya pengawasan soal tata kelola minyak goreng bekas pakai tersebut. Produksi minyak jelantah Indonesia diperkirakan melimpah, antara 2-3 juta ton setahun. Namun aturan, baik dari tata niaga, lingkungan, maupun kesehatan warga terkait penggunaan jelantah masih sangat minim.

Di tingkat nasional, belum ada aturan yang secara spesifik menyebutkan jelantah sebagai limbah maupun larangan penggunaannya untuk bahan baku konsumsi. Satu-satunya aturan yang sudah berlaku dan secara spesifik mengatur baru Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 167/2016 tentang Pengelolaan Limbah Minyak Goreng.

Editor:
khaerudin
Bagikan