Iklan
Daerah Dapat Batasi Moda Transportasi Setelah Dapat Restu Pusat
Jika sudah mendapat lampu hijau dari pemerintah pusat, daerah tersebut dapat membatasi penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS β Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek merupakan rekomendasi bagi pemerintah daerah untuk menjalankan pembatasan moda transportasi. Namun, daerah tersebut harus dinyatakan terlebih dahulu sebagai daerah yang disetujui pemerintah pusat melaksanakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi dan juga Staf Khusus Bidang Kelembagaan dan Media Jodi Mahardi menyatakan hal itu melalui pesan tertulis, Rabu (1/4/2020).