logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊDaerah Dapat Batasi Moda...
Iklan

Daerah Dapat Batasi Moda Transportasi Setelah Dapat Restu Pusat

Jika sudah mendapat lampu hijau dari pemerintah pusat, daerah tersebut dapat membatasi penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

Oleh
cyprianus anto saptowalyono
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mUkJJ7UqMGWmwj07-1OQhjsE8hI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F498453c3-9331-4333-8c0f-24852e69e2f3_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Para perantau memasuki Terminal Pasar Lembang, Kota Tangerang, Banten, untuk berburu tiket mudik, Sabtu (28/3/2020). Meski telah ada imbauan agar tidak pulang kampung sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19, mereka tetap bersikeras balik ke kampung halaman karena di perantauan tidak lagi bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

JAKARTA, KOMPAS β€” Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek merupakan rekomendasi bagi pemerintah daerah untuk menjalankan pembatasan moda transportasi. Namun, daerah tersebut harus dinyatakan terlebih dahulu sebagai daerah yang disetujui pemerintah pusat melaksanakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

Juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi dan juga Staf Khusus Bidang Kelembagaan dan Media Jodi Mahardi menyatakan hal itu melalui pesan tertulis, Rabu (1/4/2020).

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan