logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPrioritaskan Itikad Baik...
Iklan

Prioritaskan Itikad Baik Nasabah

Cicilan kredit debitor yang terkena dampak pandemi Covid-19 bisa direlaksasi. Penilaian ada di tangan masing-masing bank.

Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Vx-Ma2Ddw21tu9szvxDkPvLYty0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Fbfb3aefd-e40a-4587-a432-040cafa5c038_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pedagang makanan keliling mencuci tangannya pada wastafel yang disediakan di pintu masuk perumahan Kuricang, Pondok Ranji, Tangerang Selatan, Jumat (27/3/2020). Setiap ojek daring dan pengantar barang yang berinteraksi dengan penghuni harus membersihkan tangan terlebih dahulu sebelum masuk perumahan. Kesadaran warga membuat ruang sterilisasi secara swadaya tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)27-03-2020

JAKARTA, KOMPAS--Keputusan pemerintah untuk merelaksasi penundaan cicilan kredit bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM perlu disikapi bijak oleh masyarakat. Program restrukturisasi kredit diprioritaskan bagi nasabah yang memiliki itikad baik, namun kemampuan ekonominya terkena dampak pandemi global Covid-19.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator jasa keuangan membuat aturan teknis POJK No. 11/POJK.03/2020 yang menjelaskan restrukturisasi lembaga jasa keuangan, baik perbankan maupun perusahaan sewa guna usaha (leasing), terhadap kredit dan pembiayaan pelaku usaha terdampak Covid-19.

Editor:
dewiindriastuti
Bagikan