Iklan
Prioritaskan Itikad Baik Nasabah
Cicilan kredit debitor yang terkena dampak pandemi Covid-19 bisa direlaksasi. Penilaian ada di tangan masing-masing bank.
JAKARTA, KOMPAS--Keputusan pemerintah untuk merelaksasi penundaan cicilan kredit bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM perlu disikapi bijak oleh masyarakat. Program restrukturisasi kredit diprioritaskan bagi nasabah yang memiliki itikad baik, namun kemampuan ekonominya terkena dampak pandemi global Covid-19.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator jasa keuangan membuat aturan teknis POJK No. 11/POJK.03/2020 yang menjelaskan restrukturisasi lembaga jasa keuangan, baik perbankan maupun perusahaan sewa guna usaha (leasing), terhadap kredit dan pembiayaan pelaku usaha terdampak Covid-19.