Bali Berlakukan Status Siaga Penanggulangan Covid-19 Selama Dua Minggu
Gubernur Bali I Wayan Koster, Senin (16/3/2020), menyatakan sudah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Bali tentang Penetapan Status Siaga Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali.
DENPASAR, KOMPAS β Gubernur Bali I Wayan Koster, Senin (16/3/2020), menyatakan sudah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Bali tentang Penetapan Status Siaga Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali. Status siaga penanggulangan Covid-19 dinyatakan berlangsung selama dua minggu ke depan, yakni mulai Senin (16/3/2020) sampai dengan Senin (30/3/2020).
Dengan penetapan status siaga penanggulangan penyakit coronavirus disease (Covid)-19 itu, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan sejumlah pembatasan aktivitas, di antaranya peniadaan kegiatan belajar-mengajar secara konvesional di semua jenjang pendidikan, penundaan rapat ataupun kegiatan pemerintah yang melibatkan banyak orang, dan pembatasan kegiatan keramaian maupun hiburan.