logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊBali Berlakukan Status Siaga...
Iklan

Bali Berlakukan Status Siaga Penanggulangan Covid-19 Selama Dua Minggu

Gubernur Bali I Wayan Koster, Senin (16/3/2020), menyatakan sudah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Bali tentang Penetapan Status Siaga Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA
Β· 1 menit baca

DENPASAR, KOMPAS β€” Gubernur Bali I Wayan Koster, Senin (16/3/2020), menyatakan sudah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Bali tentang Penetapan Status Siaga Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali. Status siaga penanggulangan Covid-19 dinyatakan berlangsung selama dua minggu ke depan, yakni mulai Senin (16/3/2020) sampai dengan Senin (30/3/2020).

Dengan penetapan status siaga penanggulangan penyakit coronavirus disease (Covid)-19 itu, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan sejumlah pembatasan aktivitas, di antaranya peniadaan kegiatan belajar-mengajar secara konvesional di semua jenjang pendidikan, penundaan rapat ataupun kegiatan pemerintah yang melibatkan banyak orang, dan pembatasan kegiatan keramaian maupun hiburan.

https://cdn-assetd.kompas.id/k4_dkrdQGz2Terzfva__YtV2OJA=/1024x579/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Fc55c3905-11c4-4f57-9fcb-a15ff9e6dd8c_jpg.jpg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Gubernur Bali I Wayan Koster (tengah) akan memberikan pernyataan terkait dengan kebijakan dan upaya Pemerintah Provinsi Bali dalam menangani dan menanggulangi penyebaran penyakit Covid-19 di Bali. Koster memberikan pernyataan di Gedung Jaya Sabha, Denpasar, Senin (16/3/2020), didampingi Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (kiri) dan Sekretaris Daerah Bali I Dewa Made Indra (kanan).

Editor:
agnespandia
Bagikan