UMKM Mendapatkan Stimulus Restrukturisasi Kredit
UMKM dengan kemampuan permodalan yang lebih terbatas, lebih rentan terhadap syok akibat wabah Covid-19. Oleh sebab itu, OJK membuat kebijakan restrukturisasi kredit untuk UMKM sebagai stimulus dari sesi permodalan.
JAKARTA, KOMPAS - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM turut terimbas dampak perekonomian merebaknya kasus Covid-19. Oleh sebab itu, Otoritas Jasa Keuangan membuat kebijakan restrukturisasi kredit untuk UMKM sebagai stimulus dari sesi permodalan.
Kebijakan tersebut dinyatakan dalam konferensi pers Stimulus II Dampak Covid-19 di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020). Acara itu dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.