logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊUMKM Mendapatkan Stimulus...
Iklan

UMKM Mendapatkan Stimulus Restrukturisasi Kredit

UMKM dengan kemampuan permodalan yang lebih terbatas, lebih rentan terhadap syok akibat wabah Covid-19. Oleh sebab itu, OJK membuat kebijakan restrukturisasi kredit untuk UMKM sebagai stimulus dari sesi permodalan.

Oleh
M Paschalia Judith J/Agnes Theodora
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WOGLNdlqD6YffHiA2nkskijhUIc=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Fe6e328a3-6b56-4e8a-8854-5379776fbede_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Peserta pameran menunggu pengunjung dalam pameran Indocraft 2020 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (13/3/2020). Untuk meredam dampak Covid-19 di sektor ekonomi kerakyatan, penyakit yang disebabkan virus korona baru, Otoritas Jasa Keuangan memberikan stimulus bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) yang terdampak Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM turut terimbas dampak perekonomian merebaknya kasus Covid-19. Oleh sebab itu, Otoritas Jasa Keuangan membuat kebijakan restrukturisasi kredit untuk UMKM sebagai stimulus dari sesi permodalan.

Kebijakan tersebut dinyatakan dalam konferensi pers Stimulus II Dampak Covid-19 di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020). Acara itu dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan