logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊRUU Cipta Kerja Masih Dianggap...
Iklan

RUU Cipta Kerja Masih Dianggap Bakal Pangkas Hak Pekerja

Serikat pekerja masih menganggap Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja memangkas sebagian besar hak mereka. Sosialisasi dari pemerintah dilakukan untuk melihat dan menampung respons dari serikat pekerja.

Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Dy7Fk5PLLwJtCZXbRqUdwAaMIpU=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2Fb009a74e-efd2-42e1-be2a-e9ad34bc9404_jpg.jpg
KOMPAS/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengadakan pertemuan dengan serikat pekerja di Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Bandung, Rabu (11/3/2020).

BANDUNG, KOMPAS β€” Serikat pekerja masih menganggap Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja bakal memangkas sebagian besar hak mereka. Sosialisasi dari pemerintah dilakukan untuk melihat dan menampung respons dari serikat pekerja sehingga bisa diputuskan langkah selanjutnya.

Dalam pertemuan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dengan serikat pekerja di Bandung, Ida memberikan pemahaman tentang RUU Cipta Kerja yang dikritisi serikat. Sosialisasi ini dilaksanakan tertutup di Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Bandung, Rabu (11/3/2020).

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan