logo Kompas.id
EkonomiRUU Cipta Kerja Atasi...
Iklan

RUU Cipta Kerja Atasi Investasi Mangkrak

BKPM mengeklaim ”omnibus law” Cipta Kerja menjadi solusi atas investasi yang kerap mangkrak. Adapun buruh tetap menilai regulasi itu mereduksi hak dan perlindungan buruh.

Oleh
Agnes Theodora/BM lukita grahadyarini
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9A-lb5mJsk3dK370Otw4c6ovolA=/1024x624/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200224-Opini-6_web_87583625_1582556767.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja merupakan instrumen awal yang memberikan kepastian dan kemudahan bagi sektor usaha. Kepastian dan kemudahan itu tidak hanya bagi pengusaha besar, tetapi juga pengusaha mikro, kecil, dan menengah.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia, Kamis (5/2/2020), mengemukakan, dari 79 undang-undang dan 1.244 pasal yang telah direvisi menjadi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, sebanyak 700 pasal yang telah direvisi itu masuk ke ranah BKPM. Pasal-pasal itu antara lain terkait kemudahan berusaha; usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); dan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS).

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan