logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊMenteri ESDM Inginkan...
Iklan

Menteri ESDM Inginkan Relaksasi Kewajiban Penggunaan Kapal Nasional

Pengekspor batubara Indonesia sebaiknya tak dilarang menyewa kapal milik asing karena kapal domestik masih terbatas. Kementerian ESDM telah meminta relaksasi regulasi itu ke Kementerian Perdagangan.

Oleh
ARIS PRASETYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gtgw9Kg5-v9Jd564H0DGQRdWkXs=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F605c9185-f055-4688-9b46-efc880c2b404_jpg.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Aktivitas bongkar muat batubara tampak di Dermaga Muarajati, Pelabuhan Cirebon, Jawa Barat, Senin (9/11/2019). Dalam sebulan, rata-rata 100 kapal bersandar di pelabuhan peninggalan masa kolonial itu. Sekitar 80 persen dari jumlah tersebut merupakan kapal tongkang pengangkut batubara. Rata-rata harga batubara tahun ini 77,9 dollar AS per ton atau lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai 99 dollar AS per ton.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menginginkan ada relaksasi atas kebijakan kewajiban penggunaan angkutan laut nasional untuk ekspor batubara. Hal itu karena masih terbatasnya kapal domestik yang tersedia, sementara kebutuhan penggunaan kapal sangat tinggi.  Alasan lain, ekspor batubara adalah salah satu penyumbang devisa bagi penerimaan negara.

Kewajiban penggunaan angkutan laut nasional diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Dalam peraturan ini, penggunaan angkutan laut nasional dimulai pada April 2018, tetapi ditunda hingga 1 Mei 2020. Kendati ada penundaan, sampai sekarang ketersediaan angkutan laut nasional terbatas.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan