Menteri ESDM Inginkan Relaksasi Kewajiban Penggunaan Kapal Nasional
Pengekspor batubara Indonesia sebaiknya tak dilarang menyewa kapal milik asing karena kapal domestik masih terbatas. Kementerian ESDM telah meminta relaksasi regulasi itu ke Kementerian Perdagangan.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menginginkan ada relaksasi atas kebijakan kewajiban penggunaan angkutan laut nasional untuk ekspor batubara. Hal itu karena masih terbatasnya kapal domestik yang tersedia, sementara kebutuhan penggunaan kapal sangat tinggi. Alasan lain, ekspor batubara adalah salah satu penyumbang devisa bagi penerimaan negara.
Kewajiban penggunaan angkutan laut nasional diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Dalam peraturan ini, penggunaan angkutan laut nasional dimulai pada April 2018, tetapi ditunda hingga 1 Mei 2020. Kendati ada penundaan, sampai sekarang ketersediaan angkutan laut nasional terbatas.