Iklan
Aturan Baru Gula Impor Pukul Petani Tebu
Ketentuan baru tentang impor gula semakin longgar. Perlindungan terhadap industri pergulaan dalam negeri, khususnya terhadap petani tebu rakyat, dinilai semakin lemah.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Perdagangan merevisi peraturan tentang ketentuan impor gula. Selain mengubah parameter nilai kemurnian gula, regulasi baru memperbolehkan swasta ikut mengimpor gula untuk stabilisasi harga di tingkat konsumen.
Regulasi baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Gula. Ketentuan itu diundangkan pada 18 Februari 2020 dan berlaku 30 hari kemudian. Aturan ini menggugurkan regulasi serupa sebelumnya, yakni Permendag No 117/2015.