logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊRuang Tenaga Kerja Lokal di...
Iklan

Ruang Tenaga Kerja Lokal di Usaha Rintisan Makin Sempit

Kemudahan bagi tenaga kerja asing di usaha rintisan digital, sebagaimana tertuang dalam RUU Cipta Kerja, dinilai mengancam pekerja lokal. Pemerintah perlu mengatasi problem kualitas dan kuantitas pekerja di sektor itu.

Oleh
M Paschalia Judith J
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0toIDai-z9fw_slakld0f8MRHfQ=/1024x677/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F785f721b-b4f2-47d0-972f-4a8640200567_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Antusias pengunjung mencari informasi di salah satu usaha rintisan atau star up dalam The NextDev Summit 2019 di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2019).

JAKARTA, KOMPAS -- Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi tenaga kerja asing yang bekerja di usaha rintisan. Regulasi itu dikhawatirkan mempersempit kesempatan kerja bagi tenaga dalam negeri.

RUU Cipta Kerja menyatakan, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari pemerintah pusat. Namun, kewajiban ini tak berlaku bagi sejumlah kategori bidang tenaga kerja, salah satunya start-up atau usaha rintisan.

Editor:
Bagikan