logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊStatus Baru Indonesia ala...
Iklan

Status Baru Indonesia ala Amerika Serikat

Penyematan status negara maju bisa membuat Indonesia tak lagi mendapat bea masuk murah dari Amerika Serikat. Indonesia juga berpotensi tak akan lagi diberi keistimewaan AS dalam Sistem Tarif Preferensial Umum (GSP) AS.

Oleh
Hendriyo Widi
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9CiMEC5kNzOVCxVeYfqVZkkp78c=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F20191201_ENGLISH-TAJUK_A_web_1575204512.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Aktivitas kegiatan bongkar muat kapal kargo AS Columbia di pelabuhan peti kemas, Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (11/11/2019). Presiden Joko Widodo meminta para menteri kabinet Indonesia Maju yang terkait untuk memperbaiki defisit neraca perdagangan dengan menggenjot kinerja ekspor melalui pencarian pasar nontradisional dan meningkatkan perjanjian perdagangan bebas.

Indonesia menyandang status baru sebagai negara maju versi Amerika Serikat. Bersama dengan 127 negara lain, termasuk China, Thailand, Malaysia, Vietnam, Afrika Selatan, Etiopia, dan Zimbabwe, Indonesia tidak lagi disebut sebagai negara berkembang per 10 Februari 2020.

Amerika Serikat (AS) hanya mempertahankan 36 negara yang masuk dalam kategori negara berkembang. Di sisi lain, Bank Dunia, Dana Moneter Internasional (IMF), dan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) masih menempatkan Indonesia sebagai negara berkembang.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan