logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊMengembalikan Kepercayaan...
Iklan

Mengembalikan Kepercayaan Publik

Gagal bayar polis asuransi Jiwasraya pada nasabahnya bergulir menjadi sebuah kasus dugaan pidana korupsi. Selain kepercayaan terhadap hukum, tantangan lainnya pemulihan asuransi dan pengawasan yang efektif.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YK38oEUlbHo6QXDy1koKRn4RoAw=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fc83e3837-2a88-4798-8b3f-9764e65772ab_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Dokumen penjelasan permasalahan Jiwasraya yang akan menjadi bahan rapat kerja antara Menteri BUMN Erick Thohir, Direksi PT Jiwasraya, dan Panitia Kerja Jiwasraya Komisi VI DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1/2020). Rapat yang juga dihadiri jajaran Direksi Jiwasraya tersebut membahas langkah-langkah penyelesaian sengkarut Jiwasraya, khususnya pengembalian dana nasabah.

Masalah gagal bayar polis oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero)  telah bergulir menjadi sebuah kasus dugaan pidana korupsi. Meskipun masalah gagal bayar klaim asuransi bukanlah yang pertama terjadi,  indikasi adanya ketidakberesan sebenarnya telah dilontarkan sejak lama.

Dalam rapat dengan Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir beberapa waktu lalu mengatakan, ketidakhati-hatian dalam investasi memicu masalah keuangan Jiwasraya. Dana nasabah terkonsentrasi pada saham dan reksa dana saham berkualitas rendah. Bahkan, terdapat pula indikasi rekayasa pembentukan harga saham.

Editor:
suhartono
Bagikan