Iklan
Kemudahan Perdagangan Indonesia ke Amerika Serikat Tergerus
Sejumlah fasilitas perdagangan bagi Indonesia di pasar AS berpotensi tercabut seiring perubahan status dari negara berkembang menjadi negara maju menuju Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat.
JAKARTA, KOMPAS β Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat atau USTR mengeluarkan Indonesia dari daftar negara berkembang dan menggolongkannya sebagai negara maju. Akibatnya, sejumlah kemudahan perdagangan untuk Indonesia ke pasar Amerika Serikat tergerus.
Salah satu kemudahan yang tak didapatkan lagi oleh Indonesia adalah standar de minimis sebesar 2 persen serta pengabaian standar volume impor dalam hukum countervailing duty (CVD). Pencabutan fasilitas ini berlaku mulai 10 Februari 2020.