logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPemerintah Bakal Pajaki...
Iklan

Pemerintah Bakal Pajaki Perusahaan Digital Asing

Rancangan omnibus law perpajakan memuat rencana memajaki perdagangan melalui sistem elektronik. Termasuk Pajak Penghasilan atas kegiatan melalui sistem elektronik oleh perusahaan asing.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN / M PASCHALIA JUDITH / DIMAS WARADITYA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JVH9MUCrvbwyIUKMwJ-_e72BKtg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190612_ENGLISH-PAJAK-DIGITAL_B_web_1560343616.jpg
KOMPAS/MEGANDIKA WICAKSONO

Salah satu ruangan di Kantor Regional Facebook Asia Pasifik di Singapura, Selasa (13/11/2018).

JAKARTA, KOMPAS β€” Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau Omnibus Law Perpajakan memuat rencana itu. Pengenaan Pajak Penghasilan atas kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik oleh perusahaan asing diharapkan menciptakan kesetaraan di sektor perpajakan.

Aturan pemajakan dibedakan dalam tiga kondisi, yaitu perusahaan asing yang telah berbentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia, perusahaan yang tidak dapat jadi BUT karena ada perjanjian pajak berganda (tax treaty), serta perusahaan yang belum jadi BUT.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan