Pemerintah Bakal Pajaki Perusahaan Digital Asing
Rancangan omnibus law perpajakan memuat rencana memajaki perdagangan melalui sistem elektronik. Termasuk Pajak Penghasilan atas kegiatan melalui sistem elektronik oleh perusahaan asing.
JAKARTA, KOMPAS β Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau Omnibus Law Perpajakan memuat rencana itu. Pengenaan Pajak Penghasilan atas kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik oleh perusahaan asing diharapkan menciptakan kesetaraan di sektor perpajakan.
Aturan pemajakan dibedakan dalam tiga kondisi, yaitu perusahaan asing yang telah berbentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia, perusahaan yang tidak dapat jadi BUT karena ada perjanjian pajak berganda (tax treaty), serta perusahaan yang belum jadi BUT.