logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊTak Ingin Kewenangan Pemda...
Iklan

Tak Ingin Kewenangan Pemda Berkurang, Kemendagri Siapkan Draf Perbaikan

Draf perbaikan sudah disiapkan Kementerian Dalam Negeri, tetapi materinya akan terlebih dulu disosialisasikan ke pemerintah daerah. Menurut rencana, kementerian akan bertemu asosiasi pemerintah daerah, besok, di Bali.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GWs2gz0x9GMOTXuCGk_X32xUJ_g=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200206_ENGLISH-TAJUK-1_A_web_1580997505.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin bersiap memimpin rapat terbatas lanjutan pembahasan perkembangan penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Omnibus Law Perpajakan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Penarikan sejumlah kewenangan pemerintah daerah ke pemerintah pusat yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja belum menjadi keputusan final. Kementerian Dalam Negeri bahkan menyebutkan telah menyiapkan draf perbaikan. Kemendagri tidak ingin materi pada regulasi itu mengurangi kewenangan pemda.

”Ini, kan, belum selesai pembahasan drafnya. Itu masih konsep kok. Belum clear. Kita tunggu saja,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2020), saat ditanya soal pasal-pasal yang menarik kewenangan pemerintah daerah ke pemerintah pusat dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan