Iklan
Pemerintah Larang Sementara Impor Hewan Hidup dari China
Pemerintah menetapkan pelarangan untuk impor binatang hidup yang berasal dari China atau transit di China ke dalam wilayah Indonesia. Pelarangan itu bersifat sementara, hingga status wabah virus korona baru mereda.
JAKARTA, KOMPAS — Untuk mencegah penyebaran virus korona baru, Pemerintah Indonesia melarang impor hewan hidup dari China secara sementara. Apabila telanjur masuk, importir diminta mengekspor kembali atau memusnahkan hewan yang tiba di pelabuhan Indonesia.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok. Regulasi ini ditetapkan dan berlaku pada 6 Februari 2020.