logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊIndustri Mobil Listrik di...
Iklan

Industri Mobil Listrik di Indonesia Terkendala Infrastruktur dan Regulasi

Mobil listrik merupakan masa depan sektor otomotif. Namun, penjualannya di Indonesia masih kurang diminati karena harga tak terjangkau. Regulasi dan infrastruktur pendukung pun butuh penyempurnaan.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/B4aslhpfRHhlo2nyf_ay1azlcVc=/1024x666/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2Fadf47c37-8c40-45ec-89fb-76f7c4610443_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Petugas mencoba pengisian listrik pada mobil saat peluncuran stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, di Jakarta, Selasa (29/10/2019). SPKLU ini sebagai bagian dari implementasi kelengkapan infrastruktur bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pelaku industri dan akademisi menantikan kepastian pemerintah untuk memfasilitasi pengembangan industri kendaraan listrik. Selain infrastruktur fisik, sejumlah regulasi juga dibutuhkan.

Perkembangan industri kendaraan listrik sebagai industri unggulan otomotif di Indonesia memiliki prospek besar. Pemerintah pun menunjukkan keseriusan dalam mentransformasikan sektor transportasi dari kendaraan berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Namun, kenyataannya masih jauh dari harapan.

Editor:
khaerudin
Bagikan