logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊBatasan Pembayaran Gaji Guru...
Iklan

Batasan Pembayaran Gaji Guru Honorer Ditingkatkan

Batas maksimal untuk pembayaran gaji guru honorer ditingkatkan dari sebelumnya 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta menjadi maksimal 50 persen dari total dana BOS.

Oleh
Karina isna irawan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HdHeb5XbyX2r6NtY2yridV0KN0k=/1024x711/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_27996108_14_0.jpeg
Kompas

Para guru honorer se-Jawa barat menggelar demonstrasi di depan Gedung Sate, Bandung menuntut gubernur memberlakukan UMP/UMK bagi penghasilan mereka pada 30 Oktober 2016.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah mengubah kebijakan penyaluran dana bantuan operasional sekolah pada 2020. Pembayaran gaji guru honorer maksimal 50 persen dari total dana, serta tidak ada pembatasan alokasi untuk buku dan pembelian alat multimedia.

Pada 2020, alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dalam APBN sebesar Rp 54,32 triliun untuk 45,4 juta siswa. Alokasi dana meningkat 6,03 persen dari Rp 51,23 triliun pada 2019. Skema penyaluran dibagi dalam tiga tahap, yakni 30 persen, 40 persen, dan 30 persen.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan