Iklan
Batasan Pembayaran Gaji Guru Honorer Ditingkatkan
Batas maksimal untuk pembayaran gaji guru honorer ditingkatkan dari sebelumnya 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta menjadi maksimal 50 persen dari total dana BOS.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah mengubah kebijakan penyaluran dana bantuan operasional sekolah pada 2020. Pembayaran gaji guru honorer maksimal 50 persen dari total dana, serta tidak ada pembatasan alokasi untuk buku dan pembelian alat multimedia.
Pada 2020, alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dalam APBN sebesar Rp 54,32 triliun untuk 45,4 juta siswa. Alokasi dana meningkat 6,03 persen dari Rp 51,23 triliun pada 2019. Skema penyaluran dibagi dalam tiga tahap, yakni 30 persen, 40 persen, dan 30 persen.