Penetapan Lahan Pangan Berkelanjutan Perlu Dikawal untuk Cegah Konversi
Pemerintah pusat harus mengawal dan mengevaluasi perencanaan terhadap penggunaan lahan baku sawah di tingkat daerah. Perencanaan daerah yang berpotensi mengarah ke peralihan atau konversi lahan mesti disikapi tegas.
JAKARTA, KOMPAS β Luas baku sawah yang dimutakhirkan pemerintah pada Desember 2019 belum 100 persen menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Oleh sebab itu, pemerintah pusat mesti mengawal penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan di tingkat daerah.
Pemerintah mengumumkan luas baku sawah mencapai 7,463 juta hektar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang ditetapkan pada Desember 2019. Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sawah yang ditetapkan dan dilindungi sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan mesti tercantum dalam rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana tahunan, baik nasional melalui rencana kerja pemerintah, provinsi, maupun kabupaten/kota.