Remitansi Terus Meningkat, tetapi Pengabaian Hak Masih Terjadi
Angka pengiriman uang oleh pekerja migran terus meningkat beberapa tahun terakhir dan diperkirakan mencapai 11.095 juta dollar AS tahun ini. Namun, kasus kekerasan dan pengabaian terhadap buruh migran masih terjadi.
JAKARTA, KOMPAS - Perolehan remitansi pekerja migran secara konsisten terus meningkat sejak 2016. Akan tetapi, pada saat bersamaan, beban biaya jasa pengiriman uang dari luar ke dalam negeri masih besar, yaitu sekitar 15 persen. Pungutan biaya ini menyebabkan remitansi tidak bisa dinikmati seutuhnya pekerja dan keluarganya.
Sesuai data Bank Indonesia dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang diolah oleh Migrant Care, remitansi atau pengiriman uang tahun 2016 mencapai sekitar 8.687 juta dollar AS, lalu naik menjadi 8.761 juta dollar AS pada tahun 2017, dan kembali naik menjadi 10.974 juta dollar AS pada 2018.