Operator Telekomunikasi Diimbau Jaga Data Pelanggan
Operator diminta lebih hati-hati menjaga dan melindungi data pengguna layanan seluler. Pemerintah memasukkan sanksi pidana dan administratif dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah akan memanggil semua operator telekomunikasi seluler pada 28 Januari untuk mengevaluasi parameter serta implementasi standar operasional prosedur verifikasi pelanggan ketika registrasi nomor layanan seluler. Evaluasi ini bertujuan mengetahui sejauh mana upaya perlindungan data pribadi bagi pengguna layanan seluler oleh pelaku industri.
βKami selalu mengimbau agar operator telekomunikasi seluler selalu menjunjung tinggi kehati-hatian. Selain cek identitas, verifikasi keabsahan pelanggan bisa dilakukan dengan banyak cara, seperti menanyakan tagihan terakhir, nomor yang sering ditelepon, dan kebiasaan pembayaran,β ujar Semuel Abrijani Pangerapan, Wakil Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang juga menjabat Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemkominfo dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (22/1/2020).