logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊHasil Uji Petik Jadi Dasar...
Iklan

Hasil Uji Petik Jadi Dasar Revisi Aturan Soal Cantrang

Pemerintah berencana menguji petik larangan pemakaian alat tangkap cantrang. Hasilnya akan dijadikan sebagai dasar pertimbangan untuk merevisi aturan.

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kFps1G2_72opPoBe52rG1lUaIgQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2FPatroli-Di-Natuna_86437270_1579190098.jpg
KOMPAS/MUHAMMAD IKHSAN MAHAR

Dua kapal Badan Keamanan Laut melintasi Selat Lampa, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Rabu (15/1/2020). Kapal Bakamla bersama kapal TNI AL dan Polri termasuk armada yang berpatroli di Laut Natuna Utara.

JAKARTA, KOMPAS β€” Penggunaan cantrang diusulkan untuk dibuka kembali bagi kapal-kapal nelayan yang akan beroperasi di zona ekonomi eksklusif Laut Natuna Utara. Namun, usulan itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 yang melarang pemakaian cantrang.

Alat tangkap itu tergolong pukat tarik yang dinilai merusak lingkungan. Meski demikian, pemerintah berencana memindahkan ratusan kapal nelayan cantrang berukuran lebih dari 30 gross ton (GT) dari pantai utara Jawa ke Laut Natuna Utara.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan