logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊOJK: Lembaga Asuransi Wajib...
Iklan

OJK: Lembaga Asuransi Wajib Melaporkan Jenis Instrumen Investasi

Sejumlah kasus gagal kelola investasi pada lembaga asuransi mendorong OJK mereformasi mekanisme pengawasan industri keuangan nonbank. Lembaga asuransi ke depan wajib melaporkan jenis-jenis instrumen investasi.

Oleh
dimas waraditya nugraha
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NprlEE894NrOBn0lIj6a2lWOTiw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F5ca76f00-01fc-42b7-b5f9-8cedc05a464f_jpg.jpg
KOMPAS/DIMAS WARADITYA NUGRAHA

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memberikan keterangan kepada wartawan tentang PT Asabri, di Jakarta (13/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Sejumlah kasus gagal kelola investasi pada lembaga asuransi mendorong Otoritas Jasa Keuangan mereformasi mekanisme pengawasan industri keuangan nonbank. Lembaga asuransi ke depan wajib melaporkan jenis-jenis instrumen investasi mereka kepada regulator.

Selain PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912, PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri diduga lalai dalam mengelola dana investasi. Buntut dari kelalaian ini membuat BUMN pengelola dana pensiun anggota TNI itu mengalami kerugian yang jika ditaksir mencapai Rp 10 triliun.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan