logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊRevisi Aturan Impor Limbah...
Iklan

Revisi Aturan Impor Limbah Indikasikan Kurangnya Koordinasi Lintas Kementerian

Pemerintah kembali merevisi regulasi tentang ketentuan impor limbah non-bahan berbahaya dan beracun sebagai bahan baku industri. Revisi ini dinilai menyiratkan kurangnya koordinasi lintas kementerian.

Oleh
m paschalia judith j
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DkhbQWQihw-TXi1hwtUq0MVZHqA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F81152283_1562081223.jpg
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Tim gabungan dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Rabu (19/6/2019), mengambil 56 sampel dari total 65 kontainer pengangkut sampah plastik yang diduga terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau. Kontainer sampah plastik itu diimpor dari Amerika Serikat, Australia, dan sejumlah negara Eropa.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah kembali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 84 Tahun 2019 menjadi Permendag Nomor 92 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri. Revisi ini dinilai menyiratkan kurangnya koordinasi lintas kementerian dalam mengatur importasi limbah tersebut.

Direktur Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia Felicita Yanti menyatakan, revisi aturan tersebut menandakan masing-masing kementerian memiliki misi tersendiri. Artinya, kebijakan setiap kementerian terkait tidak terintegrasi.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan