Revisi Aturan Impor Limbah Indikasikan Kurangnya Koordinasi Lintas Kementerian
Pemerintah kembali merevisi regulasi tentang ketentuan impor limbah non-bahan berbahaya dan beracun sebagai bahan baku industri. Revisi ini dinilai menyiratkan kurangnya koordinasi lintas kementerian.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah kembali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 84 Tahun 2019 menjadi Permendag Nomor 92 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri. Revisi ini dinilai menyiratkan kurangnya koordinasi lintas kementerian dalam mengatur importasi limbah tersebut.
Direktur Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia Felicita Yanti menyatakan, revisi aturan tersebut menandakan masing-masing kementerian memiliki misi tersendiri. Artinya, kebijakan setiap kementerian terkait tidak terintegrasi.