logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPemerintah Tambah Nilai...
Iklan

Pemerintah Tambah Nilai Manfaat Jaminan Ketenagakerjaan

Sejak 2 Desember 2019, pemerintah menaikkan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni pada jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Oleh
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QkORYzfbdroSn1I16vizgfiymKs=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fbc5ebf38-68aa-4f9f-8983-83f3ac0b5192_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Ribuan buruh dan mahasiswa berunjuk rasa memperingati Hari Sumpah Pemuda di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Senin (28/10/2019). Mereka menuntut revisi UU KPK dan menolak RUU KUHP. Demonstrasi berjalan tertib.

JAKARTA, KOMPAS β€” Sejak 2 Desember 2019, pemerintah menaikkan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni pada jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Peningkatan itu diharapkan menarik lebih banyak pekerja untuk berpartisipasi sebagai peserta aktif.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Regulasi itu ditetapkan 29 November 2019 dan berlaku 2 Desember 2019.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan