Iklan
Pemerintah Tambah Nilai Manfaat Jaminan Ketenagakerjaan
Sejak 2 Desember 2019, pemerintah menaikkan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni pada jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
JAKARTA, KOMPAS β Sejak 2 Desember 2019, pemerintah menaikkan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni pada jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Peningkatan itu diharapkan menarik lebih banyak pekerja untuk berpartisipasi sebagai peserta aktif.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Regulasi itu ditetapkan 29 November 2019 dan berlaku 2 Desember 2019.