logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPajak Keuntungan Modal Ventura...
Iklan

Pajak Keuntungan Modal Ventura Dinilai Terlalu Tinggi

Pengenaan Pajak Penghasilan (Pph) sebesar 25 persen atas keuntungan modal ventura dinilai terlalu tinggi. Kondisi itu berdampak pada perkembangan industri modal ventura dalam negeri yang dianggap sulit berkembang.

Oleh
MEDIANA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VKTrDkgWw1GcSKhezqFkXeucwM0=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2FIMG_20191114_155636_1573808404.jpg
KOMPAS/MEDIANA

Suasana pertemuan investor dan perusahaan rintisan bidang teknologi yang dikemas mirip speed dating di acara Nexticorn International Summit 2019, di Jimbaran Hub, Badung, Bali. Dalam pertemuan yang berdurasi sekitar 20 menit di area Junggle Play Jimbaran Hub milik Jimbaran Hijau, usaha rintisan melakukan presentasi di hadapan investor agar memperoleh pendanaan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pengenaan Pajak Penghasilan sebesar 25 persen atas keuntungan modal ventura dinilai terlalu tinggi. Kondisi itu berdampak pada perkembangan industri modal ventura dalam negeri yang dianggap sulit berkembang.

Saat ini jumlah perusahaan modal ventura yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak 61 perusahaan. Lima di antaranya merupakan perusahaan modal ventura yang menjadi bagian dari korporasi besar. Perkembangannya dinilai terkendala.

Editor:
Bagikan