logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊDraf RUU Perlindungan Data...
Iklan

Draf RUU Perlindungan Data Pribadi Bahas Tiga Isu Krusial

Ada tiga penekanan dalam draf RUU Perlindungan Data Pribadi versi pemerintah, yakni data untuk kepentingan negara, hak pemilik data pribadi, dan pengaturan alur penggunaan data.

Oleh
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/o2ADvpBUJwL6yNVkA5fwTjLPYuM=/1024x1365/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2FIMG_20191209_120733_1575882935.jpg
KOMPAS/MEDIANA

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai menghadiri peluncuran program filantropi Mastercard Academy 2.0, Senin (9/12/2019), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS - Draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi versi pemerintah masih memerlukan diskusi untuk memantangkan. Pemerintah berharap pada tahun 2020, pembahasan sudah bergeser ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, usai menghadiri peluncuran Mastercard Academy 2.0, Senin (9/12/2019), di Jakarta, menyebutkan, ada tiga penekanan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi versi pemerintah atau dalam hal ini Kemkominfo. Ketiga hal yang dia maksud adalah data untuk kepentingan negara, hak pemilik data pribadi, dan pengaturan alur penggunaan data.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan