Iklan
Sinergi Bank Konvensional-Syariah Tingkatkan Daya Saing
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2019 yang berlaku sejak 19 November 2019 memungkinkan sinergi lebih kuat antara bank umum konvensional dan bank umum syariah.
JAKARTA, KOMPAS โ Sinergi antara bank umum konvensional dan bank umum syariah diperkuat untuk meningkatkan kapasitas industri perbankan syariah. Tak sebatas itu, sinergi diyakini bakal menguntungkan nasabah.
Ikhtiar untuk menguatkan sinergi itu terlihat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Sinergi Perbankan dalam Satu Kepemilikan untuk Pengembangan Perbankan Syariah yang diterbitkan OJK.