Iklan
Lindungi Data Pribadi
Karakteristik perdagangan secara elektronik membuat pertukaran data tak terhindarkan. Data pribadi konsumen atau pengguna jasa perdagangan melalui sistem elektronik dilindungi.
JAKARTA, KOMPAS β Perlindungan data pribadi, khususnya konsumen perdagangan secara dalam jaringan atau e-dagang, terus diupayakan. Langkah ini tecermin melalui Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 25 November 2019.
Pemerintah juga sudah menerbitkan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kedua PP tersebut berkaitan karena mengatur informasi transaksi elektronik dan mengatur perlindungan data pribadi.