Iklan
Inkindo Desak Pengesahan UU Jasa Konsultan
JAKARTA, KOMPAS - Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) mendesak kepada pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk segera menerbitkan undang-undang jasa konsultansi. Selama ini jasa konsultasi, kecuali konsultan konstruksi, belum mempunyai payung hukum. Sehingga pengembangannya menjadi sulit dan cenderung tidak berkembang.
"Undang-undang ini penting sebagai landasan bagi anggota kami yang bukan dari konstruksi agar mendapat dasar hukum yang lebih kuat," kata Ketua Umun Dewan Pimpinan Nasional Inkindo Peter Frans, di Jakarta, Kamis (13/12/2018).