logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊInkindo Desak Pengesahan UU...
Iklan

Inkindo Desak Pengesahan UU Jasa Konsultan

Oleh
Maria Clara Wresti
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/swWhjhDL-2qArHeNdfVsgiH4h2w=/1024x629/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2FIMG-20181214-WA0023_1544763415.jpg
DOK. INKINDO

Ketua Umum DPN Inkindo Peter Frans (di tengah) saat mengunjungi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional.

JAKARTA, KOMPAS - Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) mendesak kepada pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk segera menerbitkan undang-undang jasa konsultansi. Selama ini jasa konsultasi, kecuali konsultan konstruksi, belum mempunyai payung hukum. Sehingga pengembangannya menjadi sulit dan cenderung tidak berkembang.

"Undang-undang ini penting sebagai landasan bagi anggota kami yang bukan dari konstruksi agar mendapat dasar hukum yang lebih kuat," kata Ketua Umun Dewan Pimpinan Nasional Inkindo Peter Frans, di Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Editor:
Bagikan