Iklan
Alokasi Gaji PPPK Belum Masuk APBN 2019
JAKARTA, KOMPAS β Gaji dan tunjangan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja belum dialokasikan secara khusus dalam APBN 2019. Penganggaran masih menunggu kepastian mekanisme dan jumlah pegawai.
Para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan diberi gaji dan tunjangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS). Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.