logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊReformasi Kemudahan Usaha...
Iklan

Reformasi Kemudahan Usaha Harus Ditingkatkan

Oleh
Karina Isna Irawan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EYJXklrHZFRJZGk9lBSFpGCGBjU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F20181007_ENGLISH-IMF-WORLD-BANK-_F_web_1538920817-1.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Suasana di depan pintu masuk Bali Nusa Dua Convention Center, Bali, Minggu (7/10/2018), menjelang Pertemuan Tahunan Dana Moneter Internasional-Bank Dunia 2018.

JAKARTA, KOMPAS β€” Laporan Bank Dunia tentang Kemudahan Usaha 2019 menempatkan Indonesia di peringkat ke-73 dari 190 negara, menurun satu peringkat dibandingkan dengan Kemudahan Usaha 2018. Reformasi kebijakan kemudahan usaha di Indonesia relatif masih rendah dan perlu ditingkatkan.

Ada 10 urusan atau area yang diukur Bank Dunia. Area itu meliputi proses memulai usaha, izin mendirikan bangunan (IMB), akses listrik, pendaftaran properti, akses kredit, perlindungan investor minoritas, ekspor-impor, pembayaran pajak, penegakan kontrak, dan penyelesaian kepailitan. Pada Kemudahan Usaha 2019, peringkat seluruh area meningkat dari 2017 kecuali pembayaran pajak dan ekspor-impor.

Editor:
Bagikan