logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊRencana Penghapusan Pajak...
Iklan

Rencana Penghapusan Pajak Rumah Mewah, Pengembang Menahan Diri

Oleh
Pascal S Bin Saju
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YWb3zuH-CPTRD5ia-8frMEWFkWs=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2FP_20180419_105915-2.jpg
KOMPAS/M CLARA WRESTI

ILUSTRASI - Kebutuhan hunian yang masih terus meningkat membuat PT PP Properti Tbk dan PT Jababeka Tbk berkolaborasi membangun apartemen mewah Little Tokyo di kawasan Jababeka, Cikarang

JAKARTA, KOMPAS - Rencana penghapusan pajak rumah mewah merupakan angin segar bagi penjualan properti di segmen menengah ke atas. Namun demikian, pengembang memilih menahan diri sebelum mengambil langkah spesifik dalam merespons rencana tersebut.

Penjualan rumah mewah selama ini dibebani pajak ganda, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) 22 dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnB). Hal ini membuat nilai pajak properti mencapai 30 persen di atas harga produk.

Editor:
Bagikan