logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊIndonesia Kekurangan Aktuaris
Iklan

Indonesia Kekurangan Aktuaris

Oleh
DEWI INDRIASTUTI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Et8BD0MljYwUAqKTXzle6aTvea0=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2FDSC01326_1539839841.jpg
KRISTIAN OKA PRASETYADI UNTUK KOMPAS

Dari kiri: Ketua Persatuan Aktuaris Indoensia Fauzi Arfan, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anggar Nuraini, Duta Besar Kanada untuk Indonesia dan Timor Leste Peter MacArthur, dan Sekretaris Jenderal Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan Langgeng Subur dalam pembukaan Indonesian Actuarial Conference 2018, Kamis (18/10/2018) di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS – Jumlah aktuaris yang bekerja di industri keuangan non-bank di Indonesia masih sangat rendah. Padahal, kebutuhan akan keahlian penilaian risiko atau risk assessment diperkirakan akan terus meningkat. Pembukaan program studi pendidikan aktuaris di berbagai universitas menjadi solusi untuk mengatasi kekurangan itu.

Dalam pembukaan Indonesian Actuarial Conference 2018 di Jakarta, Kamis (18/10/2018), Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank 1 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anggar Nuraini mengungkapkan, jumlah tenaga aktuaris di Indonesia saat ini sebanyak 568 orang dengan rincian 281 aktuaris fellow dan 287 ajun aktuaris. Jumlah ini belum memenuhi kebutuhan lembaga asuransi konvensional maupun syariah yang berjumlah 149 entitas.

Editor:
Bagikan