Iklan
Perlindungan Pekerja Migran Dinilai Kurang Optimal
JAKARTA, KOMPAS - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia yang mulai diterapkan Agustus 2017 dinilai masih banyak kekurangan. Sejumlah pihak menilai aturan tersebut belum melindungi pekerja migran.
Mereka berharap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, selaku operator atau pelaksana peraturan tersebut, meningkatkan layanannya sehingga perlindungan terhadap pekerja migran menjadi lebih optimal.