logo Kompas.id
›
Ekonomi›Aturan Baru Taksi Daring...
Iklan

Aturan Baru Taksi Daring Digodok

Oleh
Maria Clara Wresti
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7Xe4QHgyY16WoLbbbfkYpakQ1lw=/1024x1052/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F20181015_183755_1539603564.jpg

JAKARTA, KOMPAS

Kementerian Perhubungan menggodok aturan baru yang disiapkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penye­leng­­ga­raan Angkutan Orang dengan Ken­daraan Bermotor Umum Tidak dalam Tra­yek atau taksi daring. Aturan baru ini tidak hanya soal penumpang, namun juga mengenai angkutan barang yang juga sudah tersedia secara daring.

Editor:
Bagikan