Iklan
Aturan Baru Taksi Daring Digodok
JAKARTA, KOMPAS
Kementerian Perhubungan menggodok aturan baru yang disiapkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang PenyeÂlengÂÂgaÂraan Angkutan Orang dengan KenÂdaraan Bermotor Umum Tidak dalam TraÂyek atau taksi daring. Aturan baru ini tidak hanya soal penumpang, namun juga mengenai angkutan barang yang juga sudah tersedia secara daring.