Iklan
Pelayaran Keluhkan Tarif Pelabuhan
JAKARTA, KOMPAS - Indonesian National Shipownersโ Association (INSA) menyoroti pengenaan tarif pelabuhan yang tidak sesuai dengan praktik internasional dan tidak memiliki dasar kesepakatan antara pelayaran dan operator pelabuhan. Tarif pelabuhan yang dimaksud adalah tarif jasa barang dan tarif progresif.
"Hanya di Indonesia, tarif jasa barang dikenakan kepada pelayaran, bukan ke pengirim. Seharusnya operator pelabuhan mengenakan tarif ini kepada pengirim (shipper) atau penerima (consignee) barang," kata Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto, di Jakarta, Kamis (11/10/2018).