Iklan
Perubahan Kebijakan Dinilai Merugikan
JAKARTA, KOMPAS - Sejumlah kebijakan yang telah diubah pemerintah pasca kekalahan Indonesia dari Amerika Serikat dan Selandia Baru berpotensi merugikan kepentingan nasional dan melanggar undang-undang. Petani, peternak, dan kedaulatan pangan Indonesia menjadi terancam karena regulasi-regulasi impor produk hortikultura, hewan, dan produk hewan, semakin longgar.
Perubahan itu misalnya terdapat di Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 24/2018 yang merevisi Permentan Nomor 38/2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Dalam regulasi itu, pasal 6 Permentan lama yang mengatur pembatasan atau larangan impor produk hortikultura di masa panen dihapus.