logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊPeternak Sapi Perah Butuh...
Iklan

Peternak Sapi Perah Butuh Jaminan Penyerapan

Oleh
M Paschalia Judith J
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/No6ezm9tZ4saf4wDyUKnEgPeS1I=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F468829_getattachmentd4925e96-0d57-4c90-81a3-8922f90a6460460216.jpg
KOMPAS/MUKHAMAD KURNIAWAN

Ilustrasi _ Andri Hidayat (27), peternak sapi perah di Desa Wanasuka, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, memberi makan sapinya, Kamis (7/9/2017.)

JAKARTA, KOMPAS - Dalam waktu kurang dari sebulan, Kementerian Pertanian merevisi peraturan penyediaan dan peredaran susu. Dalam aturan terbaru, impor produk susu semakin dibebaskan. Oleh karena itu, peternak membutuhkan kepastian dan jaminan penyerapan susu segar dalam negeri.

Kementerian Pertanian mengubah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 30/2018 menjadi Permentan 33/2018 yang diundangkan pada 1 Agustus 2018. Permentan baru ini merupakan revisi kedua dari Permentan 26/2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu.

Editor:
Bagikan