Kelaikan Kendaraan
Mulai 1 Agustus, Angkutan Barang Tak Laik Jalan Bakal Ditilang
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2FTilang-Angkutan-Barang-Tidak-Laik-Mulai-1-Agustus-2018-17072018-LSA-e1531819734402-1.jpeg)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan pidato pembuka diskusi ”Kerja Sama Pemerintah dan Swasta Pengelolaan UPPKB: Implementasi Otomatisasi Jembatan Timbang” di Jakarta, Selasa (17/7/2018). Per 1 Agustus, pemerintah akan menilang kendaraan yang melanggar batas daya muat dan kapasitas kendaraan.
JAKARTA, KOMPAS — Per 1 Agustus, pemerintah akan menindak angkutan barang yang melanggar batasan daya angkut dan dimensi kendaraan di jalan umum dan tol. Penindakan dilakukan melalui mekanisme tilang agar pengemudi, pemilik kendaraan, dan pelaku usaha tertib.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di sela diskusi ”Kerja Sama Pemerintah dan Swasta Pengelolaan UPPKB: Implementasi Otomatisasi Jembatan Timbang” di Jakarta, Selasa (17/7/2018), mengatakan, rencana tilang tersebut telah dikoordinasikan dengan Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Tito Karnavian.