logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊJasa Konsultan Butuh...
Iklan

Jasa Konsultan Butuh Undang-undang

Oleh
MARIA CLARA WRESTI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IJJUHcafwn0XGe_f48VBccXHQ34=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2F20180306ADY04-1.jpg
KOMPAS/RYAN RINALDY

Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS β€” Industri jasa konsultan sangat membutuhkan payung hukum berupa undang-undang. Industri ini dinilai berkembang pesat. Namun, payung hukum yang ada baru UU Jasa Konstruksi, yakni UU No 2 Tahun 2017.

Padahal, jasa konsultan bukan hanya di bidang konstruksi. ”Total ada 17 jasa konsultan. Memang yang terbanyak, sekitar 80 persen, adalah konsultan konstruksi, tetapi yang 20 persen sisanya juga memegang peran yang sangat penting dan dibutuhkan. Mereka juga harus punya payung hukum,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Ikatan Konsultan Indonesia (Inkindo) Nugroho Pudji Rahardjo saat Rapat Kerja Nasional di Jakarta, Jumat (13/7/2018).

Editor:
Bagikan