Iklan
Sertifikat SNI untuk Pempek
JAKARTA, KOMPAS--Badan Standardisasi Nasional telah menerbitkan standar mutu untuk Pempek, ikon kuliner Palembang (Sumatera Selatan), yaitu Standar Nasional Indonesia (SNI) seri 7661:2013 tentang Pempek Ikan Rebus Beku. Makanan ini terdiri dari olahan ikan gabus yang direbus dan diberi bumbu cuka pedas.
Hingga kini, telah ada tiga industri kecil di Palembang, yaitu Pempek Rizky, Honey, dan Tince yang mendapat sertifikat SNI tersebut bagi produk olahannya. "Usaha mikro, kecil, dan menengah ini mendapat binaan Badan Standardisasi Nasional serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan," jelas Febi Amanda, Wakil Kepala Kantor Layanan Teknis Badan Standardisasi Nasional wilayah Sumatera Selatan, Rabu (11/07/2018).