logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊSertifikat SNI untuk Pempek
Iklan

Sertifikat SNI untuk Pempek

Oleh
YUNI IKAWATI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZTlh8din-wZeNHZjneC43RZtuKw=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F07%2Fkompas_tark_27746580_92_3.jpeg
Kompas

Menu pempek lenjeran di rumah makan pempek Cawan Putih, Jalan Sabang, Jakarta Pusat.Kompas/Raditya Helabumi (RAD)15-12-2016jalan-jalan metro

JAKARTA, KOMPAS--Badan Standardisasi Nasional telah menerbitkan standar mutu untuk Pempek, ikon kuliner Palembang (Sumatera Selatan), yaitu Standar Nasional Indonesia (SNI) seri 7661:2013 tentang Pempek Ikan Rebus Beku. Makanan ini terdiri dari olahan ikan gabus yang direbus dan diberi bumbu cuka pedas.

Hingga kini, telah ada tiga industri kecil di Palembang, yaitu Pempek Rizky, Honey, dan Tince yang mendapat sertifikat SNI tersebut bagi produk olahannya. "Usaha mikro, kecil, dan menengah ini mendapat binaan Badan Standardisasi Nasional serta  Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan," jelas Febi Amanda, Wakil Kepala Kantor Layanan Teknis Badan Standardisasi Nasional wilayah Sumatera Selatan, Rabu (11/07/2018).

Editor:
Bagikan