Iklan
Perbankan Diminta Berkontribusi
JAKARTA, KOMPAS--Bank Indonesia merelaksasi kebijakan rasio pinjaman terhadap aset untuk meningkatkan pertumbuhan sektor properti. Pelonggaran kebijakan yang berlaku mulai 1 Agustus 2018 ini juga diharapkan bisa mendorong kontribusi perbankan dalam pertumbuhan sektor properti.
Dalam kebijakan rasio pinjaman terhadap aset (LTV) yang baru, fasilitas kredit rumah pertama diserahkan kepada perbankan. Hal ini mempengaruhi besaran batas minimal uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) yang juga diserahkan kepada perbankan.