Iklan
Info Layanan Tekfin Belum Transparan
JAKARTA, KOMPAS β Pesatnya perkembangan industri layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi belum diikuti dengan transparansi informasi. Jika dibiarkan, hal ini bisa merugikan hak konsumen dan keberlanjutan pertumbuhan industri jangka panjang.
Direktur Eksekutif Kebijakan Publik Asosiasi Fintech Indonesia M Ajisatria Suleiman, Rabu (9/5/2018), di Jakarta, mengatakan, asosiasi sedang merampungkan penyusunan pedoman perilaku atau semacam kode etik layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi. Pedoman perilaku yang dimaksud memuat antara lain praktik bertanggung jawab, peta industri beserta model bisnis dan target segmen pasar, serta informasi mekanisme pelayanan.